Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi anti-korupsi di Medan pada Jumat, 27 Juni 2025, dengan sasaran pihak-pihak yang diduga terkait praktik korupsi dalam relasi antara pejabat administrasi dan rekanan proyek di daerah. Sejumlah orang diamankan untuk pemeriksaan awal, sementara beberapa lokasi disebut sempat dipasangi garis KPK. Langkah ini menambah sorotan atas agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sumatera Utara, di tengah tuntutan publik akan transparansi, integritas, dan pengawasan pemerintah yang lebih ketat.
Operasi anti-korupsi KPK di Medan dan pemeriksaan awal 1×24 jam
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan di Medan pada 27 Juni 2025. Konfirmasi itu disampaikan singkat kepada wartawan, menandai bahwa tim penindakan KPK memang bekerja di lapangan pada hari tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan prosedur berikutnya: tim memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan setelah rangkaian pemeriksaan awal. KPK menyatakan pengumuman resmi akan disampaikan setelah proses awal selesai, ketika tim di lapangan masih melakukan pendalaman.
Informasi lapangan yang beredar menyebut penindakan dimulai sejak siang dan berlanjut hingga malam, dengan sejumlah titik yang disorot publik karena terkait kantor pemerintahan dan pihak swasta. Dalam pola OTT, tahapan 1×24 jam biasanya menjadi fase krusial untuk menguji rangkaian bukti permulaan, termasuk aliran uang, komunikasi, dan peran masing-masing pihak.

Pejabat administrasi daerah dan rekanan proyek jadi sorotan dalam penegakan hukum
Sejumlah laporan media lokal menyebut ada pihak dari instansi strategis seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut yang turut diamankan untuk dimintai keterangan. Namun hingga kabar itu beredar, KPK belum merilis identitas maupun jabatan resmi, sehingga publik baru dapat menunggu penjelasan lembaga antirasuah melalui keterangan formal.
Salah satu lokasi yang ikut menjadi perhatian adalah kantor PT Dalihan Natolu Grup di wilayah Padangsidimpuan Selatan. Perusahaan tersebut disebut sebagai rekanan kontraktor proyek infrastruktur yang memiliki kerja sama dengan pemerintah daerah, sehingga keterkaitannya kerap dibaca dalam konteks pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, relasi antara pejabat administrasi di daerah dan penyedia kerap berada pada titik rawan: mulai dari perencanaan, penunjukan, hingga tahap pembayaran. Di situlah pengawasan pemerintah menjadi kata kunci—bukan hanya untuk mencegah kerugian negara, tetapi juga menjaga akuntabilitas layanan publik yang dampaknya langsung dirasakan warga.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Zulfikar Harahap, menilai operasi ini sebagai sinyal agar pengawasan antikorupsi di daerah diperketat. Ia menekankan bahwa jika benar menyasar aparatur sipil negara dan rekanan proyek, langkah itu menjadi peringatan terhadap potensi kolusi dalam pengadaan.
Perkembangan OTT ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas: seberapa kuat sistem kontrol internal di instansi daerah saat proyek berjalan, dan apakah mekanisme pemeriksaan rutin mampu mendeteksi penyimpangan sebelum penindakan terjadi?
Rekam jejak kasus korupsi di Medan dan tekanan publik pada transparansi serta integritas
Operasi KPK pada 2025 terjadi di tengah memori publik tentang rangkaian perkara yang pernah menjerat sejumlah kepala daerah di Medan. Dalam catatan yang dihimpun dari pemberitaan, Abdillah (Wali Kota Medan periode 2000–2005 dan 2005–2010) terseret kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran serta penyelewengan APBD pada 2008, dan divonis 4 tahun penjara.
Nama lain yang pernah diproses adalah Rahudman Harahap (Wali Kota Medan periode 2010–2015), terkait perkara tunjangan aparat desa saat ia menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (2004–2006). Dalam pemberitaan, kerugian negara disebut hingga Rp 2,071 miliar atau setidaknya Rp 1,590 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Sumut, dan Pengadilan Tipikor Medan memvonisnya 4 tahun penjara.
Sementara itu, Dzulmi Eldin (Wali Kota Medan periode 2015–2020) terkena OTT KPK dalam perkara suap setoran dari kepala dinas, dengan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Rangkaian kasus ini membentuk konteks mengapa setiap operasi baru di Medan cepat memantik perhatian warga.
Di penghujung masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution sempat menyampaikan harapan agar roda pemerintahan berjalan bersih dan kebijakan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia juga menyinggung pentingnya kinerja pemimpin yang bisa dirasakan langsung, sebuah pesan yang kembali relevan ketika isu korupsi muncul melalui operasi penindakan.
Sejumlah media lokal mencatat OTT di Medan ini disebut menjadi operasi kedua KPK di luar Jakarta sepanjang 2025, setelah operasi serupa di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret. Bagi sektor digital dan tata kelola, sorotan berikutnya akan mengarah pada bagaimana pemerintah daerah memperkuat transparansi dan integritas—termasuk lewat jejak audit yang rapi dan publikasi informasi pengadaan—agar penegakan hukum tidak selalu datang setelah kerusakan terjadi.
Dalam waktu dekat, perhatian publik akan tertuju pada rilis resmi KPK mengenai identitas pihak yang diamankan, konstruksi perkara, serta langkah lanjutan yang akan menguji seberapa efektif pemberantasan korupsi di tingkat daerah bisa diiringi pembenahan sistem pengawasan.





